Mutasi peserta didik dari sekolah asal menuju SD Negeri Kademangan 4 Kota Probolinggo harus memenuhi ketentuan/persyaratan sebagai berikut :
- Membawa surat pengantar dari Kepala Sekolah asal;
- Membawa rapor asli;
- Nilai rapor terakhir peserta didik minimal sama dengan ketentuan kenaikan kelas di SD Negeri Kademangan 4;
- Memiliki budi pekerti yang luhur dan berakhlak mulia yang dibuktikan dengan surat keterangan kepala sekolah asal dan/atau nilai rapor;
- Membawa Surat Keterangan alasan pindah sekolah;
- Memiliki surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kota/Kab, bagi peserta didik yang berasal dari luar kota;
- Memiliki NISN (Nomor Induk Peserta didik Nasional).